Kabasurau.co.id. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengintensifkan aksi penertiban Spanduk, Iklan, dan Poster yang masih menempel di Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di tiga Kecamatan, pada Senin (8/1/24). Kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan ketertiban umum dan keindahan Kota Padang, sesuai dengan ketentuan dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Kota Padang, penertiban dilakukan secara serentak di Kecamatan Koto Tanggah, Kecamatan Lubuk Begalung, dan Kecamatan Padang Timur. Fokus utama penertiban adalah iklan yang masih terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, fasilitas telepon, rambu-rambu jalan, dan taman kota, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Kami masih menemukan banyak iklan yang melanggar peraturan, dan kami membuka serta mengangkat semua iklan yang masih bertahan, kemudian kami bawa ke Mako,” ungkap Chandra Eka Putra.
Meskipun penertiban terus dilakukan dengan intensitas tinggi, Chandra menyatakan bahwa masih ada sejumlah iklan dan spanduk yang terpampang di taman kota serta tiang listrik. Dia menekankan komitmen untuk melanjutkan kegiatan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan, hingga tercipta kembali ketertiban yang diinginkan.
Chandra juga berharap agar warga Kota Padang dan pemilik iklan, spanduk, dan baliho dapat mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak memasang iklan mereka di tempat yang tidak diizinkan. “Kami mengajak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang,” tambahnya.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasi OPSDAL Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, bersama Kasi Linmas Satpol PP, Patria Aprialdi. Aksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga tatanan kota serta mengajak kesadaran kolektif untuk memelihara keindahan lingkungan Kota Padang.