Kabasurau.co.id. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah resmi dikeluarkan. Keppres ini menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) per embarkasi, mengatur berbagai aspek penting terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Menurut keputusan tersebut, besaran Bipih untuk jemaah haji varian antara embarkasi Aceh hingga Kertajati berkisar antara Rp49.995.870 hingga Rp60.245.355. Sedangkan untuk PHD dan Pembimbing KBIHU, besaran Bipih bervariasi antara Rp87.359.984 hingga Rp97.609.469. Dana ini akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di beberapa tempat suci, perlindungan, pelayanan keimigrasian, asuransi, dokumen perjalanan, dan pengelolaan BPIH.
Daftar Jemaah Haji Reguler Telah Diumumkan
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar ini telah dirilis melalui Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023, dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler telah selesai dan telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar ini telah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jeddah, Selasa (9/1/2024).
Tahapan Pelunasan dan Syarat Istithaah
Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang tercantum dalam daftar untuk mempersiapkan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Pelunasan tahap pertama akan dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jemaah yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH),” ungkap Anna.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk nomor urut porsi keberangkatan, prioritas lanjut usia, dan nomor porsi cadangan.
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, dengan 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Dengan keputusan ini, proses pelunasan dan persiapan jemaah haji menjadi fokus utama untuk memastikan kelancaran ibadah haji tahun ini.