Kabasurau.co.id. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan pada Jum’at dini hari (12/1/24). Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP Padang, pihak berwenang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah (Perda) yang mengatur aspek ketertiban umum dan pengelolaan tempat penginapan.
Dalam penjelasannya, Rio Ebu menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas rutin dalam rangka pengawasan terhadap operasional tempat-tempat hiburan malam dan penginapan. “Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan agar pengusaha hotel dan hiburan mematuhi aturan yang telah diatur oleh Perda, baik terkait ketertiban umum maupun pengelolaan tempat penginapan dan rumah kos,” ungkap Rio Ebu.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak hanya berfokus pada ketertiban umum, tetapi juga terhadap aspek pengelolaan tempat hiburan malam. Dalam satu tempat hiburan malam, pihak berwenang terpaksa mengamankan satu orang perempuan beserta sejumlah alat sound sistem karaoke karena diduga terjadi pelanggaran.
Sementara di beberapa penginapan, pihak pengelola dan pelaku usaha juga dipanggil karena ditemukan adanya pelanggaran di tempat usahanya. Rio Ebu menjelaskan, “Dalam pengawasan beberapa tempat, terdapat pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, pihak pengelola kita panggil melalui penyidik untuk proses lebih lanjut.”
Pihak Pol PP Padang menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat, serta menjaga agar pelaku usaha di sektor hiburan malam dan penginapan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Operasi ini juga diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk meningkatkan ketaatan terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.