Kabasurau.co.id. Dalam operasi bersama pada Senin (15/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang berhasil membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sepanjang zona larangan yang ditetapkan oleh KPU.
Operasi pembersihan ini, melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (TNI-Polri), Badan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Penyelenggara Pemilihan (PPK, PPS), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), menunjukkan upaya teliti untuk menegakkan peraturan pemilu.
Upaya yang terkoordinasi dilaksanakan oleh empat tim, dengan dua tim ditempatkan di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dan dua tim di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT). Hidayatul Fajri, Ketua Bawaslu Padang Panjang, menekankan bahwa tim ditugaskan untuk menegakkan penghapusan APK di zona yang dilarang oleh KPU Padang Panjang. Setiap tampilan yang tidak sesuai dengan peraturan KPU dibongkar dan diatur.
Menurut Fajri, operasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan yang dikirimkan kepada partai politik pada 12 Januari, yang mendorong mereka untuk secara mandiri menghapus APK yang terpasang secara tidak benar. Namun, meskipun telah ada komunikasi sebelumnya, banyak tampilan yang masih melanggar peraturan, seperti yang terpasang di jalan protokol, zona merah KPU, dan sekitar pohon dan tiang listrik.
Fajri menjelaskan bahwa fokus pembersihan adalah pada pemasangan yang tidak benar daripada pelanggaran konten. Hanya spanduk yang melanggar pedoman penempatan yang ditemukan, tanpa adanya isu-isu terkait konten seperti bahasa negatif.
Fase awal pembersihan APK ini, kata Fajri, baru permulaan. Fase-fase berikutnya, termasuk tahapan kedua dan ketiga, akan dilakukan selama masa tenang resmi menuju pemilu. Pendekatan bertahap ini menegaskan komitmen untuk memastikan lingkungan pemilihan yang adil dan teratur.
Sementara itu, Benny, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), menyampaikan bahwa sebuah tim dengan 32 individu telah ditugaskan untuk menegakkan pembersihan APK di seluruh Padang Panjang. Dia menegaskan bahwa semua tampilan yang melanggar peraturan, terutama yang ditempatkan di pohon dan tiang listrik, akan segera ditangani.
Benny menyatakan harapannya agar ke depannya semua pemasangan APK di Padang Panjang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, mendorong lingkungan yang adil dan patuh terhadap pedoman pemilihan.