Larangan Knalpot BisingBripka Roly Andri, Bhabinkamtibmas Polsek Sumpur Kudus, Sijunjung, menjadi ujung tombak kepolisian dalam menjalankan tugas preemtifnya. Foto: Humas Polri

Kabasurau.co.id. Bripka Roly Andri, Bhabinkamtibmas Polsek Sumpur Kudus, Sijunjung, menjadi ujung tombak kepolisian dalam menjalankan tugas preemtifnya. Pagi ini (16/1/2024), dengan pendekatan humanis, ia melakukan sambang ke Nagari Sumpur Kudus untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising (brong), sesuai dengan maklumat Kapolda Sumatera Barat.

Pertemuan Bripka Roly dengan kalangan pemuda setempat berlangsung di sebuah warung, menunjukkan pendekatan yang humanis dalam menyampaikan imbauan. Dalam kesempatan tersebut, Bripka Roly memberikan penjelasan terkait larangan penggunaan knalpot bising (brong) yang telah diatur dalam maklumat Kapolda Sumbar nomor Mak/01/I/2024 tanggal 9 Januari 2024.

Maklumat tersebut mengatur larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Hal ini merupakan langkah konkret pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam diskusi di warung, Bripka Roly berharap agar pesan yang disampaikannya dapat dipahami dan dilaksanakan oleh warga. Pendekatan yang ramah dan berdialog menunjukkan komitmen Bhabinkamtibmas untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

Kepada wartawan, Bripka Roly menyatakan, “Kita berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama. Saya berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.”

Imbauan Bripka Roly ini menjadi langkah nyata dalam mendukung kebijakan kamtibmas yang diterapkan oleh kepolisian. Keterlibatan langsung Bhabinkamtibmas dalam kegiatan preemtif seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati aturan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.