ka,bah MakkahSuasana di depan ka'ba sebelum pandemi Covid-19, Senin (27/1/2020). Foto: Syaugi

Kabasurau.co.id. Pada 9 Januari 2024, Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2024 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keputusan ini mencerminkan respons terhadap dorongan Komisi VIII DPR RI untuk menekan biaya haji dan mengurangi porsi yang harus dibayarkan oleh jamaah. Sebagai hasil dari advokasi tersebut, porsi biaya yang harus ditanggung oleh jamaah berhasil dikurangi menjadi 60 persen, sementara sisanya akan diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menyampaikan keberhasilan ini dengan gembira, “Alhamdulillah, atas desakan DPR, biaya haji tahun 2024 akhirnya bisa ditekan, dari semula Rp105 juta sebagaimana yang diusulkan pemerintah, menjadi Rp93,4 juta.”

Wachid, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari fungsi budgeting DPR. Pemerintah awalnya mengusulkan agar jamaah membayar 70 persen dari biaya haji, namun melalui kesepakatan, porsi tersebut berhasil dikurangi menjadi 60 persen. Sisanya akan ditanggung oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Kita sudah memanggil semua stakeholder ibadah haji, mulai dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pengelola bandara, maskapai penerbangan, dan berbagai pihak terkait lainnya. Semua sepakat bahwa biaya haji masih bisa ditekan,” ungkapnya.

Meskipun biaya haji mengalami kenaikan dari Rp90 juta tahun lalu menjadi Rp93,4 juta tahun ini, Wachid menilai bahwa kenaikan tersebut masih wajar dan tidak terlalu memberatkan jamaah. Ia menambahkan, “Karena tahun lalu BPIH mencapai Rp90 juta, maka kalau tahun ini angkanya jadi Rp93,4 juta, kenaikannya masih wajar, tidak terlalu memberatkan.”

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, istilah ONH (Ongkos Naik Haji) telah digantikan oleh BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). BPIH terdiri dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah, dan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dikelola oleh BPKH. Proporsionalitas antara BPIH dan nilai manfaat dijaga setiap tahunnya.

Untuk tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota jamaah haji dari pemerintah Arab Saudi. Sementara tahun 2023 lalu hanya mendapat kuota 221 ribu jamaah, kuota untuk tahun ini meningkat menjadi 241 ribu, memberikan peluang lebih banyak bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.