Kabasurau.co.id. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyaksikan pengucapan sumpah jabatan oleh Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/01/2024). Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keppres tersebut, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2023 di Jakarta, dibacakan secara resmi oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Setelah prosesi pembacaan Keppres, Arsul Sani secara resmi diambil sumpahnya di hadapan Kepala Negara.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul Sani dengan tegas.
Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo dan Arsul Sani, menandai dimulainya tugas resmi Arsul sebagai Hakim MK.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penunjukan Arsul Sani sebagai Hakim MK diharapkan akan mengukuhkan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap konstitusi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.