NarkobaPemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota, Jumat (19/1/2024), Foto: Humas Polres 50 Kota

Kabasurau.co.id. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat (19/11/2024) pagi di Lapangan Apel Tribrata Polres 50 Kota.

Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024. Pelaku, RP alias (28), warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, ditangkap dengan barang bukti seberat kurang lebih 10.635 Kg.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan Dandim 0306 beserta PJU Polres 50 Kota.

Pada awal kegiatan, Kapolres AKBP Ricardo Condrat memberikan kata sambutan dengan membacakan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Dalam rumah pelaku RP, di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecematan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, ditemukan 10 paket besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 10.635 Kg.

Tujuan pemusnahan barang bukti ini, seperti dijelaskan Kapolres 50 Kota, adalah untuk mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sesuai dengan amanah Undang-undang.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba,” terang Kapolres.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10.635 kilogram dilakukan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah di depan halaman Polres 50 Kota. Sisanya dijadikan sampel pemeriksaan dan pembuktian dalam proses persidangan.

Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka sebagai pemilik narkotika jenis ganja kering tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.