Tinta Pemilu IbadahSumber Foto: Wiikimedia

Kabasurau.co.id. Tinta pemilu menjadi unsur tak terpisahkan dalam proses Pemilihan Umum di Indonesia. Dalam upaya memastikan hak pilihnya, pemilih wajib mencelupkan ujung jari ke dalam tinta pemilu, yang umumnya berwarna ungu. Namun, keberadaan tinta ini menciptakan kekhawatiran di kalangan sebagian muslim terkait sah atau tidaknya wudhu, mengingat tinta tersebut dapat bertahan hingga berhari-hari di tangan.

Pentingnya masalah ini disoroti oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang bahkan memiliki tanggung jawab khusus dalam menjaga tinta pemilu. Dalam banyak kasus, tinta tersebut dapat menjadi penghalang saat melakukan wudhu, sebuah proses pembersihan rituil dalam agama Islam.

Menyikapi permasalahan ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan kriteria ideal tinta pemilu. “Jadi ada 2 hal untuk tinta pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan. Yang kedua bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit,” ujarnya.

Penjelasan ini disampaikan oleh Muti pada acara Media Gathering LPPOM MUI dengan tema “Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal,” yang berlangsung di Kantor MUI Pusat pada Kamis (18/1/2024). Dalam acara tersebut, tinta pemilu termasuk produk yang rutin diuji di laboratorium untuk memastikan kelayakan dan sertifikasi halal.

Muti menekankan bahwa tinta pemilu dapat memperoleh sertifikasi halal apabila memenuhi dua kriteria utama. Pertama, bahan yang digunakan tidak boleh najis, dan kedua, tinta pemilu harus lolos uji tembus air di laboratorium. Hal ini sebagai upaya memastikan bahwa tinta pemilu tidak menghambat pelaksanaan ibadah wudhu bagi pemilih yang merayakan keyakinan agama Islam.

Dengan adanya penjelasan dari LPPOM MUI, diharapkan pemilih, khususnya yang beragama Islam, dapat menghadapi proses pemilihan umum dengan keyakinan bahwa tinta pemilu yang digunakan memenuhi standar halal dan tidak menghambat pelaksanaan ibadah wudhu.