Masjid Ramah

Kabasurau.co.id. Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengumumkan pembukaan program Bantuan Operasional Masjid Ramah, sebuah inisiatif untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala di seluruh negeri. Bantuan ini mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore. Program ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk membuat masjid dan musala lebih ramah terhadap anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, menambahkan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana-prasarana. “Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan dilakukan dalam rentang waktu 23-31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Tahap verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Untuk mengajukan bantuan, masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional, dan mengajukan permohonan beserta proposal bantuan dalam format PDF kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Syarat pengajuan melibatkan beberapa dokumen, antara lain surat rekomendasi dari Kemenag setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), fotokopi surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, fotokopi buku rekening bank, dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus dengan materai sebesar 10.000.

Program Bantuan Operasional Masjid Ramah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas dan kenyamanan masjid serta musala di seluruh Indonesia.