Bawaslu Agam PenertibanKordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra. Foto: Diskominfo Agam

Kabasurau.co.id. Batas penertiban mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Partai Politik (Parpol) yang terindikasi melanggar ketentuan berakhir, dan Sabtu ini menjadi awal dari langkah tegas Bawaslu Agam bersama tim gabungan untuk menyisir APK yang melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, Bawaslu Agam memberikan imbauan kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APK di zona terlarang. Parpol diberi tenggat waktu 3×24 jam untuk menertibkan APK yang terindikasi melanggar aturan, namun tampaknya beberapa partai belum mematuhi imbauan tersebut.

Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra, mengonfirmasi bahwa hari ini Sabtu (27/1) dimulai penertiban secara langsung oleh Bawaslu bersama tim gabungan. Penertiban melibatkan sejumlah instansi vertikal dan penegak peraturan daerah.

“Hari ini akan ada penertiban oleh Bawaslu bersama tim gabungan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di Agam bagian Barat dan Timur,” ujarnya dengan tegas.

Menurut Yuhendra, penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan APK yang terindikasi melanggar. Petugas Panwascam melakukan penyisiran dan inventarisir, dan hasilnya ditemukan hampir 2.000 APK yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang sesuai regulasi kepemiluan.

Yuhendra memberikan rincian bahwa ribuan APK yang melanggar aturan tersebut ditemukan di 15 kecamatan di Agam, kecuali di Kamang Magek. APK yang melanggar regulasi banyak ditemukan terpasang di pohon, tiang listrik, dan infrastruktur milik Telkom.

“Sebelumnya, kami telah mengundang parpol dan pihak terkait untuk menghadiri rapat koordinasi. Ada kesepakatan bahwa parpol akan menertibkan sendiri APK yang melanggar. Namun, hari ini, tim gabungan akan turun tangan,” tambahnya.

Tim penertiban melibatkan Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dishub, dan unsur Forkopimda. Bawaslu Agam akan mengerahkan kekuatan penuh dengan melibatkan Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pangawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk menjalankan penertiban ini dengan cermat dan teliti.