Al Qur'anSalah seorang penguji menyimak hafalan Al Qur'an siswa. (Foto: Sy)

Kabasurau.co.id. Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengambil langkah berani dengan menerjemahkan Al-Quran ke dalam 26 bahasa daerah. Inisiatif ini, yang melibatkan bahasa seperti Bahasa Gayo, Dayak, Batak, Banyumasan, Bali, Kaili, Melayu Ambon, hingga Toraja, diharapkan dapat mendekatkan Al-Quran dengan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan bahasa.

Menurut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, M Isom Yusqi, terobosan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk mendekatkan Al-Quran dengan masyarakat. Proses penerjemahan dilakukan dengan sangat rigit melalui berbagai tahapan yang melibatkan partisipasi berbagai pihak terkait.

Tahapan pertama adalah identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah, yang melibatkan pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD) dengan pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat. “Tahap awal ini penting untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai,” ujar Isom, Sabtu (27/1/2024).

Setelah identifikasi, tahap berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Pimpinan terkait melakukan scoring terhadap usulan bahasa daerah dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan. Proses selanjutnya melibatkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan perjanjian kerja sama dengan pihak daerah, serta penyusunan petunjuk teknis penerjemahan.

Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al-Quran ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, diikuti dengan proses validasi yang melibatkan tim validator. Isom menyebutkan bahwa kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan.

Proses berikutnya adalah mastering Al-Quran, di mana tim ahli membuat layout Al-Quran terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, dan melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat. Setelah tashih, dilakukan uji publik dengan masyarakat untuk memberikan masukan, dan kemudian masuk ke tahap digitalisasi.

“Saat ini sudah tersedia Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah bagi pengguna Android dan iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store,” ungkap Isom.

Setelah proses digitalisasi selesai, dilakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksana dan penyelenggara. Produk unggulan Balitbang Diklat Kemenag ini kemudian diperkenalkan kepada publik, menandai akhir dari serangkaian tahapan penyusunan Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah yang ambisius ini.