Hukum FotoIlustrasi Fotografer.

Mengambil foto dengan kamera menjadi salah satu perbincangan kontemporer yang tidak terdapat di masa silam. Konflik pendapat ulama mengenai hukum dalam masalah ini muncul karena perbedaan interpretasi dalil dan pilihan ijtihad masing-masing. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi permasalahan ini dengan ringkas, merinci argumen dan pendapat para ulama.

Hukum Menggambar:
Dalam artikel yang ditulis oleh Ummul Hamam di www.rumaysho.com, dijelaskan bahwa hukum tashwir (menggambar) adalah haram. Dalil-dalil yang menyokong hukum ini disajikan, seperti hadits dari Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, dan lainnya. Namun, Ibnu Taimiyah memberikan pengecualian terkait gambar non-ruh.

Hati-Hati dengan Penghasilan dari Melukis!:
Sebuah hadits menunjukkan peringatan keras terhadap penghasilan dari melukis makhluk yang memiliki ruh. Si pelukis yang mendatangi Ibnu ‘Abbas diingatkan akan konsekuensi azab Allah. Hadits ini juga memberikan pengecualian terhadap gambar non-ruh yang masih diperbolehkan.

Hukum Foto dengan Kamera:
Pertanyaan seputar hukum mengambil foto dengan kamera menjadi lebih kompleks. Sebagian ulama melarang dengan alasan umumitas hadits mengenai hukum gambar, sementara yang lain membolehkan dengan menunjukkan perbedaan antara menciptakan gambar baru dan merekam ciptaan Allah yang sudah ada.

Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah[2], yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).

Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan.

Dengan demikian, artikel ini mencoba menguraikan pandangan-pandangan ulama terkait hukum mengambil foto dengan kamera, memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perdebatan kontemporer ini.

Artikel ini telah ditulis ulang oleh redaksi Kabasurau.co.id.

Sumber: Rumaysho.com