Kabasurau.co.id. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat langkah signifikan dengan melakukan perubahan pada kode-kode pelat nomor khusus. Penggantian ini terlihat dari modifikasi pada huruf terakhir pelat nomor, dimana kode-kode seperti RF dan QH digantikan oleh kode ZZ. Selain itu, Korlantas juga menerapkan kebijakan pendaftaran yang lebih ketat, dengan membatasi jumlah penerima pelat nomor khusus.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pelat nomor khusus dengan kode ZZ hanya diperbolehkan dipasang pada kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ujar Yusri kepada wartawan pada Senin (29/1/2024).
Ketentuan tersebut diimplementasikan sebagai langkah kontrol terhadap penggunaan pelat nomor khusus, dengan fokus pada kendaraan dinas. Yusri menegaskan bahwa kendaraan dinas yang memenuhi kriteria eselon 1 dan eselon 2 akan menjadi target penggunaan pelat nomor khusus.
“Model dan jenis kendaraan dinas juga menjadi acuan. Mobil dengan spesifikasi terlalu tinggi atau banderol yang sangat mahal tidak dapat dianggap sebagai kendaraan dinas, dan oleh karena itu, tidak diizinkan menggunakan pelat nomor khusus,” tambah Yusri.
Brigjen Yusri juga mengingatkan mengenai kemungkinan pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor khusus pada kendaraan yang seharusnya tidak memenuhi kriteria. Ia menekankan bahwa penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan oleh kepolisian jika terdapat indikasi pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bersangkutan.
“Dalam kasus ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh untuk mencari tahu data pemilik dan status TNKB yang bersangkutan,” tegas Yusri.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor khusus, serta memberikan kejelasan terkait penggunaannya pada kendaraan dinas yang memenuhi syarat eselon 1 dan eselon 2.