ka,bah MakkahSuasana di depan ka'ba sebelum pandemi Covid-19, Senin (27/1/2020). Foto: Syaugi

Kabasurau.co.id. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memutuskan memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan yang belum optimal hingga batas waktu sebelumnya. Selain itu, proses pelunasan Tahap II juga mengalami penyesuaian sesuai dengan perubahan ini.

Pengumuman ini disampaikan oleh Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, pada Senin (12/2/2024). Awalnya, masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H telah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan dijadwalkan ditutup pada 12 Februari 2024.

Dengan perpanjangan masa pelunasan ini, diharapkan jemaah reguler yang belum melunasi biaya haji dapat menggunakan waktu tambahan untuk memenuhi kewajibannya. Hingga saat ini, dari kuota 241.000 jemaah haji yang disediakan, sebanyak 188.765 jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.

Namun, masih terdapat 13.388 jemaah yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan namun belum melunasi biaya haji. Anna Hasbie menekankan pentingnya agar mereka segera melunasi biaya haji pada masa perpanjangan tahap pertama.

Sementara itu, untuk jemaah yang belum dapat melunasi biaya haji pada tahap pertama karena berbagai alasan, pelunasan tahap kedua juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula akan dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, kini disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi empat kategori, termasuk jemaah yang mengalami kendala sistem pada tahap pertama, pendamping jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Anna juga mengingatkan agar petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II.

Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas juga disesuaikan menjadi 7 Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sehingga proses pelunasan berjalan lancar.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh jemaah haji dapat melunasi biaya haji mereka sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, sehingga proses persiapan ibadah haji dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Ditjen PHU memberikan penyesuaian waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk memberi kesempatan lebih bagi jemaah reguler yang belum melunasi. Diharapkan, dengan penyesuaian ini, persiapan ibadah haji jemaah dapat berjalan lancar.