Kabasurau.co.id. Indonesia bersiap untuk menerapkan wajib sertifikasi halal atau mandatori halal mulai Oktober 2024, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai leading sector penyelenggaraan JPH di Indonesia mengajak semua pihak untuk terlibat dalam implementasi ini.
Sekretaris BPJPH, Chuzaemi Abidin, menyampaikan ajakan ini dalam acara Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Pembiayaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kantor BPJPH, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Fernando H. Siagian, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah.
Chuzaemi Abidin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) atas penerbitan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum bagi Pemda untuk memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal. “Ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal. Apalagi, ini termasuk program prioritas pemerintah,” ujarnya, Kamis (15/2/2024)..
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan komitmen Kemendagri untuk mendukung program wajib sertifikasi halal, khususnya melalui implementasi Permendagri 15/2023. “Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran sertifikasi halal di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi,” kata Horas.
Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk fasilitasi sertifikasi halal akan dijalankan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dukungan dana tersebut juga sejalan dengan berbagai program prioritas. “Karena mandatori sertifikasi halal adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda tentang Perubahan APBD 2024. Apabila tidak cukup anggarannya, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan Perkada terkait Perda tentang Perubahan APBD 2024,” terang Horas.
Dengan demikian, keberadaan sertifikasi halal menjadi semakin penting bagi pelaku usaha, terutama bagi Rumah Potong Hewan (RPH), yang merupakan hulu bagi produk-produk yang berbahan daging. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban ini demi memastikan kehalalan produk-produk yang dihasilkan.