Kabasurau.co.id. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi usulan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghentikan sementara penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) guna memperbaiki penghitungan suara. Menurut Mardani, jika Sirekap dihentikan sementara, perhitungan secara manual harus tetap berlanjut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang menetapkan dasar perhitungan manual.
“KPU salah jika menghentikan proses perhitungan manual. Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa dasar perhitungan Pemilu bersifat manual. Salah ketika perhitungan suara melalui Sirekap diperbaiki, namun perhitungan manual dihentikan. Salah, salah, dan salah. Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” ujar Mardani dalam video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Senin (19/2/2024).
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno dan memberikan saran kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.
“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan pada Senin (19/2/2024).
Sebelumnya, terkait masalah dalam penggunaan Sirekap, KPU telah menghentikan sementara proses penghitungan suara manual di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan sedang berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari surat instruksi yang beredar, yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan tersebut.