Kabasurau.co.id. Rencana pembangunan jembatan layang (Flyover) Sitinjau Lauik terus menunjukkan progres positif dengan langkah-langkah konkret yang telah diambil. Setelah melalui proses izin prakarsa dan pembentukan badan usaha melalui skema Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek strategis bagi Sumatera Barat ini kini memasuki tahapan penetapan lokasi proyek.
Pada Senin (19/2/2024), Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Redy Rahadian, mengirim surat kepada Gubernur Sumatera Barat terkait penyampaian dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) untuk penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik. Surat tersebut, dengan Nomor: PS0102-Db/147, tanggal 19 Februari 2024, menyatakan bahwa DPPT KPBU Flyover Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang ± 2,78 Km.
Total lahan yang dibutuhkan untuk proyek ini mencapai ± 18,7 Ha, termasuk kepemilikan lahan masyarakat, kawasan hutan lindung, jalan nasional, dan sungai. Penyampaian DPPT ini mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan dokumen yang terdiri dari 153 halaman, mencakup maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta analisis kelayakan lokasi dan trase.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Rifda Suriani, menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembentukan tim verifikasi terhadap DPPT yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tim verifikasi ini bertugas untuk meneliti kelengkapan dokumen DPPT tersebut sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut.
Selanjutnya, setelah pembentukan tim verifikasi, akan diadakan rapat untuk memverifikasi DPPT Flyover Sitinjau Lauik. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan, tim verifikasi akan melapor ke Gubernur untuk membentuk Tim Persiapan. Namun, jika masih terdapat kekurangan, DPPT akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Rifda juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, pihaknya telah melakukan percepatan dengan mengundang berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan terkait proyek ini, serta melakukan konsultasi publik untuk menyelesaikan potensi permasalahan terkait pembebasan lahan.
Informasi dari pihak kelurahan menunjukkan dukungan masyarakat terhadap proyek ini dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi lokal. Tahapan selanjutnya akan melibatkan sosialisasi kepada masyarakat, pendataan pemilik lahan yang terkena dampak, dan konsultasi publik lebih lanjut sebelum penetapan lokasi akhir.
Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Erasukma, menambahkan bahwa DPPT merupakan bagian dari proses penetapan lokasi oleh Gubernur, yang kemudian menjadi dasar untuk pembebasan lahan. Proses teknis selanjutnya akan melibatkan pemakaian hutan lindung dan perubahan regulasi terkait.
Harapannya, proses ini dapat diselesaikan dengan cepat sehingga proses lelang dan implementasi proyek dapat segera dilakukan oleh Kementerian PUPR. Dengan demikian, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.