Kabasurau.co.id. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah yang dapat digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya tawaran perjalanan haji menggunakan visa jenis lain seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau bahkan yang disebut sebagai visa petugas haji.
Latief, yang saat ini berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia, menegaskan hal ini dalam pernyataannya di Jeddah pada hari Minggu (21/4/2024). “Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegasnya.
Maraknya penawaran ilegal tersebut terjadi melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp. Hal ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, dengan banyak yang tergiur oleh janji-janji perjalanan haji tanpa harus antre.
Latief menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi telah memberikan peringatan terkait potensi penyalahgunaan visa non-haji pada ibadah haji tahun 2024. Mereka berkomitmen untuk memberlakukan pemeriksaan yang ketat dan intensif terhadap visa yang digunakan oleh jemaah haji.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Latief mengakui bahwa antrean untuk mendapatkan visa haji memang sangat panjang mengingat tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, dia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menanggapi setiap penawaran yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean. “Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ungkapnya.
Latief juga menyatakan bahwa Arab Saudi akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada ibadah haji tahun 2024, termasuk dalam hal kesehatan, visa, dan dokumen lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji.
Di sisi lain, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kementerian Agama, Saiful Mujab, menyampaikan bahwa proses pemvisaan dan penyiapan dokumen untuk jemaah haji regular Indonesia tengah berlangsung. Saat ini, sudah sekitar 23.000 visa jemaah haji yang telah diterbitkan, dengan proses tersebut terus berlangsung hingga semua visa jemaah haji Indonesia terbit.
Proses pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang juga sedang dilakukan bersamaan dengan proses pemvisaan. Jadwal penerbangan jemaah haji telah ditetapkan, baik yang menggunakan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.
Diharapkan dengan adanya penegasan ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tawaran ilegal terkait perjalanan haji dan memastikan bahwa mereka menggunakan visa haji yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.