mengatasi sampahIlustrasi Sampah (Foto: Pixabay)

Kabasurau.co.id. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan segera mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif retribusi sampah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi, dijelaskan bahwa tarif retribusi sampah ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Nantinya akan ada pengolahan terhadap sampah. Sampah di TPA akan dikelola menjadi energi dan bernilai ekonomis, yang berarti akan ada pemilahan sampah,” ujar Didi saat memimpin rapat di Ruang Asisten Setda Balai Kota Aia Pacah, Selasa (2/7/2024).

Didi berharap, dengan partisipasi masyarakat terhadap retribusi sampah, manajemen pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik. Ia menegaskan bahwa pemungutan retribusi sampah tidak akan mengalami kenaikan signifikan dan dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.

“Sekarang kita siapkan datanya terlebih dulu, selain itu juga akan melakukan sosialisasi agar informasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fadelan Fitra Masta, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait retribusi pelayanan kebersihan yang akan diterapkan di Kota Padang.

“Kami akan memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan langkah ini, DLH Kota Padang berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah dan meningkatkan kebersihan kota melalui partisipasi aktif dari masyarakat.