Kabasurau.co.id. Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menangani masalah tawuran dan kenakalan pelajar. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pejabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, pelajar dilarang terlibat dalam berbagai bentuk kenakalan, termasuk tawuran, perkelahian, pemerasan, dan perundungan (bullying).
Andree Algamar menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. “Apabila peserta didik melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua,” ujarnya pada Kamis (11/7/2024).
Jika pelanggaran terus berlanjut setelah teguran, peserta didik akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. “Peserta didik yang masih melanggar setelah diberikan teguran akan diserahkan kembali kepada orang tua,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Dalam surat edaran tersebut, pelajar juga dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, merokok, meminum minuman keras, membawa narkoba, senjata tajam, atau senjata api di dalam dan luar lingkungan sekolah.
Pj Wako Padang juga meminta pihak terkait untuk melakukan razia rutin dengan bekerjasama dengan kepolisian. “Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang jika ada pelanggaran oleh peserta didik,” tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan pelajar dan menciptakan lingkungan yang lebih disiplin dan aman di Kota Padang.