Kabasurau.co.id. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan membuka 61 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024. Pengumuman resmi ini tertuang dalam Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini.
Pendaftaran CPNS dimulai pada 20 Agustus 2024 dan akan dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP/KK serta Nomor KK. “Dokumen persyaratan harus diunggah secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian isi surat yang diterbitkan pada Senin (19/8/2024).
Menurut keterangan yang diterima InfoPublik pada Selasa (20/8/2024), calon pelamar harus menyiapkan berbagai dokumen penting, termasuk surat lamaran sesuai format yang terlampir, KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat akreditasi perguruan tinggi, pasfoto berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup, serta sertifikat TOEFL/IELTS. Beberapa formasi jabatan juga memerlukan dokumen tambahan yang perlu diperhatikan dengan cermat.
Kementerian PANRB membuka pendaftaran untuk kebutuhan umum dan khusus, termasuk pelamar lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra/putri dari Papua dan Kalimantan. Syarat umum meliputi usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, serta memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang sesuai. Pelamar juga harus menunjukkan sertifikasi keahlian sesuai persyaratan jabatan dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
Pelamar yang diterima sebagai ASN di Kementerian PANRB akan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), dan harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB tanpa mengajukan pindah selama minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
Untuk seleksi kali ini, pelamar dapat memilih menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dari seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Tes seleksi meliputi seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kementerian PANRB menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak memungut biaya. Pelamar diimbau untuk tidak percaya pada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya. “Kelulusan sepenuhnya bergantung pada kemampuan peserta. Pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun adalah penipu,” ujar surat tersebut.