KPU Kota PadangKPU melibatkan warga dalam melipat surat suara di gudang Logistik KPU Padang, Rabu (10/1/2024). Foto: Fairuz Syaugi

Kabasurau.co.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengkaji dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil karena putusan MK bersifat langsung berlaku tanpa memerlukan perubahan undang-undang.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan resminya pada Selasa (20/8/2024).

Dua putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah saat penetapan oleh KPU.

Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat terkait dua putusan MK tersebut. KPU juga akan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai, termasuk melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Afifuddin juga menekankan bahwa konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan penting, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat partai politik dalam mengusung kandidat, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU berharap seluruh pihak dapat mengikuti dan mematuhi setiap tahapan yang telah ditetapkan untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan konstitusional.