Jalan Bundo KanduangSatpol PP menertibkan PKL di jalan Bundo Kanduang yang menghal;angi Halte Bus. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Kabasurau.co.id. Menanggapi keluhan masyarakat yang resah akibat keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Satpol PP Padang segera mengambil tindakan, Kamis, (22/8/24). Lokasi yang menjadi perhatian adalah area di depan SMK 9 Padang, di mana para PKL diketahui berjualan di badan jalan, menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan dan halte Trans Padang.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa keresahan warga dipicu oleh tertutupnya rambu-rambu halte Trans Padang oleh lapak PKL di Jalan Bundo Kanduang. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya PKL yang menggunakan badan jalan dan menutupi rambu-rambu halte, sehingga menyulitkan operasional bus Trans Padang dalam menaikkan dan menurunkan penumpang. Merespon laporan tersebut, kami segera menurunkan personil untuk melakukan penertiban,” kata Chandra.

Dalam operasi penertiban, petugas berhasil mengamankan enam unit kursi plastik, satu unit payung, dan satu tabung gas berukuran 3 kg sebagai barang bukti. Seluruh barang tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka No. 3 C, Padang, dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.

Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif dalam mengawasi pelanggaran terhadap Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut serta mengawasi pelanggaran di wilayah Kota Padang. Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman, kami menghimbau masyarakat agar melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan melalui nomor pengaduan 112 atau 082389351525,” tutup Chandra.