Kabasurau.co.id. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjaga ruang publik, termasuk ruang digital, agar terhindar dari disinformasi dan fitnah yang bisa muncul terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Jangan sampai perdebatan mengenai Pilkada ini menimbulkan disinformasi, fitnah, atau bahkan kekerasan yang merugikan kepentingan umum. Jika hal itu terjadi, kita semua akan dirugikan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Budi Arie menekankan pentingnya menjaga ruang publik secara kolektif agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menyikapi perbedaan pendapat dengan bijaksana sebagai cerminan kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia. Sikap demokratis dan menjunjung tinggi persatuan serta kesatuan, menurutnya, sudah terlihat di tengah masyarakat meski ada dinamika yang berkembang akhir-akhir ini.
“Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasil akhirnya akan baik bagi semua pihak,” lanjutnya.
Budi Arie juga menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten dan tidak berubah, yaitu mematuhi semua aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024. Sebagai contoh, pada Kamis, 22 Agustus 2024, DPR menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan Pilkada akan tetap berlaku jika sampai tanggal 27 Agustus RUU tersebut belum disahkan oleh DPR.
“Pemerintah akan tetap taat pada aturan yang berlaku,” kata Menkominfo.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika yang muncul pasca putusan MK dan pembahasan RUU Pilkada di DPR harus disikapi dengan bijak, mengingat saat ini fungsi yudikatif dan legislatif sedang berjalan, yang diikuti oleh aspirasi dari masyarakat dan media.
“Pemerintah berharap agar dinamika yang terjadi di masyarakat ini dapat menghasilkan Pilkada 2024 yang demokratis, damai, dan aman,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pilkada serentak akan digelar pada Rabu, 27 November mendatang, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.