Pelanggaran OverloadingDishub, BPTD, dan Kepolisian sedang melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang. (Foto: Kemenhub)

Kabasurau.co.id. Selama periode pengawasan dan penegakan hukum yang berlangsung dari 19 hingga 21 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengidentifikasi pelanggaran utama dalam sektor angkutan barang terkait overloading atau kelebihan muatan. Pengawasan ini melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta dukungan dari TNI.

Dalam tiga hari pengawasan, dari 8.096 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melanggar ketentuan. Pelanggaran paling signifikan adalah terkait overloading atau kelebihan muatan, yang mencapai 47,57 persen dari total pelanggaran. Ini diikuti dengan pelanggaran dokumen kendaraan yang mencapai 47,41 persen.

Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, menyatakan, “Overloading dan ketidaklengkapan dokumen kendaraan merupakan masalah utama yang perlu ditangani untuk meningkatkan keselamatan jalan. Kelebihan muatan tidak hanya berisiko terhadap keselamatan kendaraan itu sendiri, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.”

Pelanggaran terkait overloading menunjukkan kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih ketat dan pendidikan kepada pengemudi serta perusahaan angkutan tentang pentingnya mematuhi batas muatan yang ditetapkan. Sementara itu, pelanggaran dokumen kendaraan mencerminkan perlunya pemeriksaan yang lebih ketat untuk memastikan semua dokumen kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenhub berharap hasil pengawasan ini dapat mendorong peningkatan disiplin di kalangan pengusaha angkutan dan pengemudi, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.