Pelamar ASNSosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024.(Foto : Humas PANRB)

Kabasurau.co.id. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan aturan penting dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, pelamar juga dibatasi hanya bisa melamar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Aturan ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 yang digelar secara daring pada Jumat (23/8/2024). Menurut Aba, ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam proses rekrutmen ASN.

“Dalam pengadaan ASN, pelamar tidak diperkenankan untuk melamar lebih dari satu jenis pengadaan, baik itu PNS maupun PPPK. Selain itu, pelamar juga hanya bisa memilih satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran,” jelas Aba.

Lebih lanjut, Aba menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti penggunaan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, dapat berakibat pada gugurnya pelamar dari proses seleksi dan kemungkinan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menambahkan bahwa selain batasan jenis dan formasi pelamaran, seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar jabatan tetap menjadi prioritas utama dalam proses rekrutmen. Seleksi wawancara berbasis komputer juga akan dilaksanakan untuk mengukur integritas dan moralitas peserta.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses rekrutmen ASN dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh pelamar. Pelamar diimbau untuk memperhatikan secara cermat ketentuan yang berlaku agar dapat mengikuti proses seleksi dengan baik.