Peraturan Pilkada 2024Tangkapan layar salinan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Kabasurau.co.id. Komisi II DPR RI, bersama penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah, telah resmi menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024. Keputusan ini mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memastikan tidak ada keraguan mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa PKPU yang disepakati memberikan kepastian hukum yang jelas untuk Peraturan Pilkada serentak 2024. “Dengan keputusan ini, kami memastikan bahwa semua ketentuan hukum telah dipenuhi. Tidak ada lagi keraguan mengenai proses pencalonan kepala daerah,” ujar Doli setelah rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Rapat yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024) ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, untuk memastikan bahwa peraturan yang telah disepakati dapat segera diharmonisasi dan diundangkan. Doli menambahkan bahwa kehadiran Menteri Hukum dan HAM adalah langkah pertama dalam memastikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

“Ini adalah kali pertama kami mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan peraturan ini. Kami berharap proses pengundangan dapat selesai hari ini juga, sehingga semua pihak dapat bekerja dengan aturan yang jelas,” jelasnya.

Dengan adanya kepastian hukum dari PKPU ini, Doli berharap tidak ada lagi keraguan atau spekulasi di masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada 2024. “Kami telah menetapkan peraturan yang lengkap dan jelas untuk mendukung proses pencalonan kepala daerah, sehingga semua pihak dapat menjalankan tugasnya dengan penuh kepastian,” harapnya.

Di akhir pernyataannya, Doli menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dan memberikan aspirasi selama proses ini. “Terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah mengawal dan menyampaikan aspirasi mereka. Partisipasi Anda adalah bagian penting dari demokrasi yang perlu dihargai,” pungkas Doli.