KPU Kota PadangKPU melibatkan warga dalam melipat surat suara di gudang Logistik KPU Padang, Rabu (10/1/2024). Foto: Fairuz Syaugi

Kabasurau.co.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah mencapai kesepakatan untuk menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) nasional guna meningkatkan sinergi dan kerja sama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kesepakatan ini disampaikan dalam acara peluncuran “Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024” di Jakarta.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, telah membuahkan hasil, dan sekarang hanya tinggal menentukan waktu pelaksanaannya. Afifuddin, yang akrab disapa Afif, menyatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk mempererat komunikasi antara KPU dan Bawaslu, sehingga potensi kesalahpahaman dalam penyelenggaraan Pilkada dapat diminimalisir.

Afif menambahkan, “Semakin sering kita berkomunikasi, maka potensi kesalahpahaman akan semakin kecil. Namun, jika komunikasi jarang dilakukan, kemungkinan salah paham akan lebih tinggi.”

Sementara itu, Rahmat Bagja dari Bawaslu juga mengonfirmasi kesepakatan mengenai rakor bersama dengan KPU di seluruh Indonesia. Ia mengingatkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti penentuan waktu dan lokasi, serta tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

Bagja menyoroti pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan aparat keamanan lainnya, untuk mengatasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses pemilihan. Menurutnya, ada lima provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman.
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.