Minuman BeralkoholPetugas Satpol PP Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol di beberapa lokasi di Kota Padang pada Selasa dini hari, 27 Agustus 2024. (foto: Humas)

Kabasurau.co.id. Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol di beberapa lokasi di Kota Padang pada Selasa dini hari, 27 Agustus 2024. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam operasi ini, Satpol PP menindak sesuai dengan Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Padang Selatan. Sebanyak 25 botol minuman beralkohol golongan A dan B berhasil diamankan dari sebuah tempat billiard dan salah satu kafe karaoke di Jalan Proklamasi, Padang Selatan.

“Pengawasan kali ini, terkait Perda nomor 08 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman ber alkohol di Kawasan Kecamatan Padang Selatan, dari pengawasan yang kita lakukan, kita amankan sebanyak 25 botol minuman berakohol golongan A dan Golongan B,”ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan di tiga kos-kosan di kawasan Padang Selatan. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran dalam pengawasan tersebut, tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan.

Pemilik tempat usaha billiard dan kafe karaoke yang diduga melanggar aturan tersebut telah dipanggil oleh anggota Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.