Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa (Foto: Dok KPK)

Kabasurau.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyelesaikan lelang eksekusi barang rampasan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait terpidana Mustofa Kamal Pasa. Lelang ini merupakan bagian dari usaha KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Menurut informasi yang diterima pada Senin (26/8/2024), Jaksa Eksekutor KPK, Roky Al Faizal, menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan melalui KPKNL Palembang pada 9 Juli 2024 dan KPKNL Sidoarjo pada 7 Agustus 2024.

“Penegakan hukum korupsi dan pencucian uang tidak hanya berhenti pada penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi juga harus meliputi tahap eksekusi. Ini penting untuk mencapai target penerimaan negara dari KPK, khususnya dalam pemulihan aset,” kata Roky.

Sebanyak 30 item barang rampasan dari kasus TPPU terpidana Mustofa Kamal Pasa telah berhasil dilelang, dengan total penerimaan negara mencapai Rp3.466.039.000,- (tiga miliar empat ratus enam puluh enam juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Penjadwalan lelang juga didasarkan pada penetapan dari KPKNL Palembang Nomor: S-1303/KNL.0402/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan KPKNL Sidoarjo Nomor: S-2712/KNL.1002/2024 tanggal 4 Juli 2024.

Penyerahan barang kepada pemenang lelang dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di Rupbasan Kelas I Palembang pada 15 Agustus 2024 (1 item tanah/bangunan), Rupbasan Kelas I Surabaya pada 20 Agustus 2024 (1 item kendaraan bermotor), dan Rupbasan Kelas II Mojokerto pada 21 Agustus 2024 (26 unit kendaraan, 1 mesin fotokopi, dan 1 bidang tanah di Mojokerto).

KPK tetap berkomitmen untuk mengembalikan keuangan negara yang hilang akibat kasus korupsi. Selain lelang, KPK juga melakukan pemulihan aset melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.