Bantuan Hukum SumbarGubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Humas)

Kabasurau.co.id. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menunjukkan kepedulian mendalam terhadap masyarakat kurang mampu, tidak hanya dalam memenuhi kebutuhan dasar tetapi juga dalam menangani kasus hukum.

“Gubernur Sumbar menyatakan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya terbatas pada kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga dalam menangani masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, aspek ini juga perlu diperhatikan,” katanya di Padang, Minggu (08/09/2024).

Pemprov Sumbar telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai program peningkatan kesejahteraan. Untuk mereka yang menghadapi masalah hukum dan mungkin tidak mampu membayar pengacara, pemerintah daerah menyediakan bantuan hukum.

Bantuan hukum ini dapat diakses melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi warga dalam menyelesaikan masalah hukumnya.

“Setiap tahun, kita mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga miskin yang menghadapi masalah hukum,” jelas Gubernur.

Anggaran bantuan hukum ini diatur melalui Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 dan pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017.

Keberhasilan Pemprov Sumbar dalam menyediakan bantuan hukum juga menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Sumbar. Beberapa daerah, seperti Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman, telah menganggarkan bantuan hukum untuk warganya.

“Sejauh ini, 12 kabupaten/kota di Sumbar telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum bagi warga yang menghadapi masalah hukum,” tambahnya.

Pemprov Sumbar mengatur penggunaan anggaran bantuan hukum untuk berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun administrasi negara, serta untuk masalah hukum di luar pengadilan.

Namun, tidak semua perkara pidana dapat menerima bantuan hukum. Pengecualian berlaku untuk pelaku kejahatan kesusilaan, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, serta tindak pidana narkotika, korupsi, dan pencucian uang.

Setiap perkara mendapatkan anggaran sebesar Rp 7,5 juta. Pada tahun 2024, anggaran ini disediakan untuk 8 perkara, sama seperti tahun sebelumnya. Saat ini, anggaran bantuan hukum telah dicairkan untuk enam perkara, dengan sisa anggaran untuk dua perkara lagi.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat meminta pendampingan dari OBH yang telah ditetapkan, seperti Posbakumadin Kota Solok dan YLBHI Kantor LBH Padang.

Dana bantuan hukum dicairkan setelah putusan majelis hakim dengan dokumen lengkap yang diperlukan. Warga yang menerima bantuan hukum merasa sangat terbantu oleh dukungan pemerintah dalam menghadapi masalah hukum mereka.