Kabasurau.co.id. Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025, jika terdapat daerah yang memenangkan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam. Keputusan tersebut menjadi hasil sementara yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
“Semua pihak menyetujui bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya akan kembali diselenggarakan pada tahun 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di Senayan, Jakarta.
Doli juga menjelaskan bahwa rapat lanjutan Komisi II dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan diadakan pada 27 September 2024. Pembahasan utama akan fokus pada aturan Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
“Komisi II DPR RI akan mengadakan pembahasan lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait peraturan penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon,” kata Doli.