Kabasurau.co.id. Pemerintah Kota Padang mengimbau partai-partai politik (Parpol) penerima dana bantuan dari pemerintah agar memanfaatkan dana tersebut sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan bantuan keuangan ini diharapkan dilakukan secara akurat dan transparan, mengikuti regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Edi Hasymi, yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Padang, ketika meresmikan acara Sosialisasi Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Abu Bakar Jaar pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024.
Dilihat pada hasil Pemilu 2019, alokasi dana bantuan untuk partai politik di Kota Padang dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh. Setiap suara sah bernilai Rp2.250, dan dengan total 384.188 suara sah, dana bantuan yang dialokasikan mencapai Rp864.423.000. Jumlah ini didistribusikan kepada sembilan partai politik yang ada di Kota Padang.
Pada tahun 2024, bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu, alokasi dana untuk 9 partai politik akan diberikan hanya untuk 8 bulan, menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan parpol periode sebelumnya. Setelah itu, bantuan keuangan akan dialokasikan selama 4 bulan untuk partai politik yang baru terpilih dan dilantik. Rencana bantuan ini dihitung berdasarkan Rp2.250 per suara sah, dengan total 441.188 suara, menghasilkan bantuan senilai Rp992.673.000 yang akan dibagikan kepada 10 partai politik baru. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Walikota Padang Nomor 429 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Keputusan Walikota Nomor 51 Tahun 2024 mengenai bantuan keuangan untuk partai politik di tahun 2024.
Edi Hasymi menyampaikan bahwa BPK RI melakukan audit penggunaan dana bantuan partai politik untuk tahun 2023 pada Februari 2024. Laporan hasil pemeriksaan mengidentifikasi beberapa area yang memerlukan perbaikan di tahun 2024. Masalah utama yang perlu ditangani meliputi penyalahgunaan dana, ketidaklengkapan dokumentasi pendukung, dan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran operasional.
Pejabat tersebut menginginkan para pemimpin partai politik untuk meningkatkan situasi ini, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas partai di pandangan masyarakat. Hal ini menjadi penting karena di zaman digital sekarang, tuntutan akan keterbukaan informasi kepada publik semakin tinggi.
Diharapkan semua partai politik (Parpol) yang sudah menerima dana segera menjalankan program-program mereka sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui. Dana ini hendaknya digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan politik bagi anggota partai, mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 28 Tahun 2020. Jangan lupa untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban lengkap yang nantinya akan diserahkan kepada BPK RI,” demikian harapan yang disampaikannya.
Tarmizi Ismail, kepala Badan Kesbangpol, mengatakan bahwa partai dapat memperkuat politik sistem kelembagaan partai politik dengan memberikan bantuan keuangan. Ini juga meningkatkan kapasitas pengkaderan dan menyiapkan kader terbaik untuk berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada.
Dia mengatakan, “Untuk meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih baik, agar pengurus partai politik mendapatkan informasi tentang peraturan bantuan keuangan partai politik.”