Kabasurau.co.id. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara resmi menyerahkan kembali Warga Negara Indonesia (WNI), Sdri. SBB, kepada keluarganya di Jember setelah sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Sdri. SBB, yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan di Riyadh, Arab Saudi, menghadapi ancaman hukuman mati. Kemenlu mulai menangani kasus ini sejak September 2023 dan membentuk Tim Advokasi di KBRI Riyadh yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah untuk membela SBB.
Selama sebelas bulan terakhir, Tim Advokasi telah menghadiri 23 kali sidang, melakukan 11 kunjungan ke penjara, serta melakukan 10 komunikasi dengan pihak keluarga SBB, termasuk dua kali kunjungan ke rumah keluarga di Jember. Tim juga melakukan korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
Pada 24 Maret 2024, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan Sdri. SBB dari ancaman hukuman mati, keputusan yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. Meskipun dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten, hukuman SBB dikurangi menjadi satu tahun penjara.
Kemenlu bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memulangkan Sdri. SBB ke tanah air pada 8 September 2024, dan penyerahan secara resmi dilakukan pada 11 September 2024.
Hingga Juli 2024, Kemenlu telah berhasil membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri, dengan sebagian besar kasus berada di Malaysia. Ini merupakan peningkatan signifikan dari 19 kasus pada tahun sebelumnya. Saat ini, Kemenlu masih menangani 155 kasus WNI yang terancam hukuman mati.
Selain itu, Kemenlu juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 sebagai pedoman pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.