Kabasurau.co.id. Dalam upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan rutin terhadap kos-kosan dan hotel yang diduga sering melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), pada Rabu (11/09/2024) malam. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa dalam pengawasan kali ini, terdapat tiga penginapan yang diperiksa, dan ditemukan satu kos-kosan serta satu hotel yang diduga melanggar aturan.
“Penertiban ini merupakan upaya kami untuk memastikan bahwa semua usaha, baik kos-kosan maupun hotel, beroperasi sesuai peraturan. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi warga serta mendorong kepatuhan terhadap Perda,” kata Rio Ebu Pratama.
Pelanggaran ditemukan pada sebuah kos-kosan di Jalan Niaga dan sebuah hotel di Jalan Bandar Pulau Karam. Kedua tempat tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang sah. Di kos-kosan di Jalan Niaga, ditemukan seorang laki-laki berada di kamar kos khusus perempuan.
“Untuk sementara, dua pria dan dua wanita kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara pemilik kos-kosan dan hotel diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS,” tambahnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau para pemilik kos-kosan, hotel, serta masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan daerah. Dengan kerja sama tersebut, diharapkan Kota Padang dapat terus berkembang menjadi tempat yang lebih nyaman dan tertib.