Kabasurau.co.id. Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang pada Rabu, (11/09/2024).
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Kota Padang, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sekaligus penertiban pedagang yang melanggar aturan di beberapa wilayah, termasuk kawasan Sawahan hingga Pantai Padang.
“Pengawasan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Okta Purnama. Di kawasan Pantai Padang, tepatnya di belakang Hotel Pangeran, kami menemukan lima bangunan liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang wilayah tersebut, dan anggota Pol PP langsung membongkarnya,” ungkap Chandra Eka Putra.
Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas dalam penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kota Padang.
“Kami melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan dengan cara persuasif, humanis, dan tegas,” jelasnya.
Chandra juga berharap para PKL tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Kami sangat berharap kepada masyarakat, terutama yang berprofesi sebagai pedagang, untuk mematuhi aturan. Tidak ada larangan untuk berjualan, namun berjualanlah di tempat yang sesuai dengan ketentuan,” pungkas Chandra.