Kabasurau.co.id. Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas penambangan emas ilegal di wilayahnya. Selama kurun waktu 2022 hingga 2024, sebanyak 38 orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti terkait kegiatan ilegal mining.
AKBP Arief Mukti, Kapolres Solok Selatan, membenarkan informasi tersebut. Ini merupakan salah satu bukti nyata keseriusan kami Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas ilegal mining yang ada di Kabupaten Solok Selatan, ujarnya saat dihubungi wartawan.
Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk penambangan ilegal, termasuk 5 unit excavator, hammer, blower, serumi, serta 23 unit gerondong. Penyitaan alat-alat ini diharapkan dapat menghambat kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres menekankan bahwa penambangan emas ilegal seringkali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk erosi tanah dan pencemaran air. Penggunaan merkuri dan senyawa berbahaya lainnya dalam proses penambangan dan pengolahan emas juga dapat menyebabkan pencemaran air dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Untuk mengantisipasi maraknya aktivitas penambangan emas ilegal, AKBP Arief Mukti menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan. Melalui Satuan Reserse Polres Solok Selatan, kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas kegiatan penambangan emas secara ilegal tersebut, ucapnya
Selain tindakan represif, Polres Solok Selatan juga menerapkan langkah-langkah preventif. Kapolres telah memerintahkan kepada seluruh Kapolsek di jajarannya untuk aktif memberikan himbauan kepada masyarakat.
Saya juga telah memerintahkan kepada Kapolsek sejajaran agar selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal dengan cara sosialisasi dan pemasangan spanduk Stop Ilegal Mining, tambah AKBP Arief Mukti.
Dengan kombinasi tindakan penegakan hukum dan edukasi masyarakat, Polres Solok Selatan berharap dapat menekan aktivitas penambangan emas ilegal dan melindungi lingkungan di wilayahnya dari kerusakan lebih lanjut.