Ruang Restorative JusticeRuang Restorative Justice (RJ) di Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabun

Kabasurau.co.id. Ruang Restorative Justice (RJ) kini tersedia di Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung, memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat dengan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi. Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi, menjelaskan bahwa ruang restorative justice ini sudah ada sejak tiga hari lalu. Setiap kecamatan diminta segera membentuk RJ sesuai arahan Pj Wali Kota Padang.

“Ruang restorative justice bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula, seolah masalah hukum tidak pernah ada. Artinya, RJ mengembalikan hak masing-masing pihak, baik pelaku maupun korban, agar dapat hidup berdamai dan berdampingan kembali dalam masyarakat. Dengan adanya RJ, berbagai masalah hukum tidak harus berujung di penjara atau hukuman pidana bagi pelaku,” jelas Harnoldi di Bungtekab, Sabtu (21/9/2024).

Ia menambahkan, Restorative Justice melibatkan korban, tersangka, serta masyarakat sekitar, seperti tokoh masyarakat dan perangkat pemerintahan, dan difasilitasi oleh penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

“Restorative Justice hanya bisa diterapkan untuk perkara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dengan syarat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus di Kejaksaan Negeri tanpa perlu melanjutkan ke persidangan. Dengan demikian, RJ memulihkan kembali kondisi seperti semula dan penjatuhan pidana dapat dihentikan,” terangnya.



Keberadaan ruang RJ diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana ringan, yang selama ini sering kali berakhir dengan proses hukum panjang. Dengan metode ini, masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara lebih cepat dan damai, tanpa harus melewati proses peradilan yang rumit. Selain itu, RJ juga diharapkan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk memperbaiki hubungan sosial di masyarakat.