Presiden Prabowo

Kabasurau.co.id. Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Perpres ini, yang diundangkan pada 21 Oktober 2024, mengatur penataan 48 kementerian di bawah kabinet baru.

Dikutip dari setkab.go.id, Selasa (22/10/2024), dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 mencakup 48 kementerian, di antaranya:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Transmigrasi
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kementerian Koperasi
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga

Koordinasi Kementerian di Kabinet Merah Putih

Perpres ini juga menjelaskan bahwa beberapa kementerian berada di bawah koordinasi kementerian koordinator, seperti:

  • Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan beberapa instansi lainnya.
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya.

Pembubaran Sekretariat Kabinet

Selain itu, melalui Perpres ini, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Dalam ketentuan peralihan, disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur baru tetap melaksanakan tugasnya sampai adanya aturan lebih lanjut berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.

Penataan organisasi kementerian ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.