Anggur ImporPekerja memotong daun tanaman anggur hijau varietas shine muscat yang dibudidayakan di kebun Gamma Grape Experience, Pakis, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024).

Kabasurau.co.id. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga keamanan pangan di Indonesia. Bapanas akan memperketat pengawasan terhadap peredaran komoditas pangan segar impor, termasuk anggur, di pasar domestik.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief sebagai respons atas pemberitaan tentang hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal Tiongkok, yang diduga mengandung residu pestisida di atas ambang batas aman.

“Terkait isu anggur Shine Muscat dari Tiongkok, Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk pengambilan sampel dan uji laboratorium, untuk memastikan keamanan produk tersebut di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan pangan segar yang beredar di tanah air,” jelas Arief dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (30/10/2024).

Arief menekankan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Bapanas memiliki kewenangan untuk menjamin keamanan pangan segar yang beredar melalui penerbitan izin dan pengawasan rutin. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Bapanas akan memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan,” tambahnya.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menyatakan bahwa NFA sedang memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida demi menjamin keamanan pangan. Standar BMR ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018, dan NFA saat ini menyempurnakannya melalui Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi.

Sebagai langkah tambahan, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label pangan segar. Untuk anggur Impor, diwajibkan label “Cuci sebelum dikonsumsi” guna mengurangi risiko residu yang mungkin tertinggal di permukaan buah.

Yusra menambahkan bahwa produk pangan segar yang memiliki izin edar telah melalui penilaian keamanan pangan, termasuk uji laboratorium. Meski begitu, Bapanas tetap melakukan pengawasan rutin bersama dinas pangan daerah melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).

“Dari hasil sampling pada 2023 dan 2024, anggur yang beredar dinyatakan aman dengan kandungan residu di bawah batas BMR. Namun, terkait anggur Shine Muscat yang menjadi sorotan di Thailand, Bapanas akan menindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut sesuai arahan Kepala Badan Pangan Nasional,” jelas Yusra.