Kabasurau.co.id. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons kejadian luar biasa keracunan pangan di Indonesia dengan melakukan investigasi dan penarikan produk “latiao” yang diduga terkontaminasi Bacillus cereus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan di seluruh wilayah Indonesia.
BPOM telah melakukan serangkaian tindakan terkait kasus keracunan pangan yang terjadi di beberapa daerah. Ini mencakup investigasi gejala dan masa inkubasi, serta pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, hasil pengujian sementara menunjukkan adanya golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan “latiao”.
“Kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah sesuai hasil investigasi di atas,” kata Taruna pada Jumat (1/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pemeriksaan sarana peredaran, seperti gudang importir dan distributor, terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sarana tersebut tidak memenuhi ketentuan.
BPOM juga telah mengeluarkan perintah kepada importir untuk segera menarik dan memusnahkan produk yang diduga menyebabkan keracunan, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM. Produk pangan olahan “latiao” tersebut terdaftar sebagai produk impor yang diproduksi di Tiongkok. Taruna menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh produk pangan olahan “latiao” dari peredaran.
Selain itu, BPOM menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan “latiao” hingga proses pemeriksaan dan pengujian selesai. Taruna menjelaskan bahwa produk ini berbahan dasar tepung, dengan karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih.
Kasus keracunan pangan ini telah terjadi di tujuh provinsi, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. BPOM menginstruksikan semua pelaku usaha pangan untuk mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, dan menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir.
“Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taruna.
BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi masyarakat.
Mari ikuti saluran WhatsApp Kabasurau.co.id. (Klik di sini) Kini Kabasurau.co.id tersedia di Google Berita, Yuk follow. (Klik di sini).