Seleksi Petugas Haji

Kabasurau.co.id. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan pembukaan Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M tingkat Daerah pada hari ini, Senin (4/11/2024). Pendaftaran untuk seleksi ini akan dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU, Arsad Hidayat, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” tambahnya.

Arsad menjelaskan bahwa ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yang terdiri dari petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. Formasi ini termasuk ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yang bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini meliputi petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah akan dilakukan. Seleksi pertama berlangsung di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan CAT. “CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” lanjutnya.

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan mengikuti tahap selanjutnya di tingkat provinsi, di mana CAT dan wawancara dijadwalkan pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” tegasnya.

Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

I. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI, dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  10. Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

  1. Ketua Kloter
    • Pegawai ASN Kementerian Agama;
    • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Memiliki kemampuan memimpin, koordinasi, dan komunikasi;
    • Diutamakan berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam;
    • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  2. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Berpendidikan minimal sarjana; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  3. Pelaksana Siskohat
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar;
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tutupnya.

Mari ikuti saluran WhatsApp Kabasurau.co.id. (Klik di sini) Kini Kabasurau.co.id tersedia di Google Berita, Yuk follow. (Klik di sini).