Tangkapan Ikan NelayanMasyarakat pesisir pantai Pasir Jambak, Padang, beramai-ramai menunggu dan mengangkut keranjang hasil tangkapan nelayan pada Kamis (10/8/2023).

Kabasurau.co.id. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang merupakan dukungan nyata Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil, termasuk nelayan.

Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, kementeriannya akan segera mengkaji lebih dalam PP tersebut dan mengambil langkah tindak lanjut.

“Langkah Presiden Prabowo sangat jelas, ini adalah pembelaan terhadap masyarakat kecil. Kami akan mempelajari mekanisme penghapusan utang ini secara detail dan langsung melakukan tindak lanjutnya,” ujar Trenggono dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan Pantura di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Trenggono menambahkan bahwa syarat dan mekanisme penghapusan utang bagi nelayan bisa diatur dalam Peraturan Menteri. Yang terpenting, penghapusan utang ini diharapkan memberikan peluang bagi nelayan untuk bangkit dan lebih produktif.

Terkait jumlah nelayan yang memiliki utang, pihaknya masih melakukan penghitungan dan memastikan mekanismenya rampung dalam waktu dekat. “Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ungkapnya.

Sejalan dengan keberpihakan Presiden Prabowo, di sektor kelautan dan perikanan, Trenggono mengimplementasikan model intervensi pemerintah untuk mendukung produktivitas nelayan dan pembudidaya sebagai produsen pangan biru.

Intervensi tersebut meliputi pembangunan sarana dan prasarana atau infrastruktur perikanan modern dengan anggaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hingga kini, KKP telah mengembangkan model budidaya rumput laut, udang, lobster, dan nila salin di berbagai daerah di Indonesia, dan program ini akan berlanjut hingga lima tahun ke depan.

“Kuncinya adalah intervensi; pemerintah harus turun tangan. Untuk ketahanan pangan, pemerintah harus melakukan ini, dan hasilnya akan sangat menguntungkan karena dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi sangat besar,” tegasnya.

Perwakilan Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin, menyambut baik kebijakan penghapusan utang yang ditandatangani Presiden Prabowo. Ia mengungkapkan, banyak nelayan yang berutang ke perbankan untuk memenuhi biaya operasional melaut.

“Bagi nelayan, ini sangat menggembirakan, terutama di tengah kondisi saat ini di mana penghasilan menurun sementara kebutuhan operasional tetap tinggi. Kebijakan ini kami sambut dengan sangat antusias,” ujarnya.

Ia berharap program penghapusan utang ini nantinya tepat sasaran. Oleh karena itu, ia meminta kementerian atau lembaga terkait untuk turun langsung ke lapangan memastikan siapa saja yang layak menerima bantuan penghapusan utang ini.

“Mungkin dari kementerian terkait bisa datang untuk melihat siapa saja yang memang layak mendapatkan penghapusan utang. Ada nelayan kecil, menengah, dan modern yang bisa diidentifikasi, sehingga program ini tepat sasaran dan memiliki skala prioritas,” tambahnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menghapus utang macet UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024. Prabowo menyebut keputusan ini diambil setelah mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM, dan ia berharap kebijakan ini dapat membantu rakyat, terutama mereka yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan sebagai produsen pangan.

Mari ikuti saluran WhatsApp Kabasurau.co.id. (Klik di sini) Kini Kabasurau.co.id tersedia di Google Berita, Yuk follow. (Klik di sini).