Kabasurau.co.id. Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra menerima aspirasi dan keluhan dari Pedagang Pasar Inpres Padang Panjang di Rumah Dinasnya, Minggu (10/11/2024). Puluhan pedagang hadir menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari isu jual beli di pasar hingga kenaikan harga kios yang kini mengikuti Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sonny menjelaskan bahwa penyesuaian harga kios yang diatur dalam perda tersebut telah melalui kajian yang disepakati oleh Pemerintah Kota bersama DPRD. Ia menambahkan, tarif retribusi ini tidak bisa diubah secara langsung karena sudah ditetapkan melalui peraturan daerah yang melewati berbagai tahapan.
“Tarif ini adalah inti dari perda pajak daerah dan retribusi, sehingga jika ada perubahan, kajian yang mendalam harus dilakukan. Tanpa kajian yang tepat, Pemko berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kota saat ini sedang menyusun regulasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai alternatif solusi untuk tarif ini. “Kami akan berusaha mencari solusi terbaik terkait keluhan para pedagang. Pemko akan mendiskusikan dan mengkaji ulang karena kita terikat peraturan undang-undang. Meski begitu, kami berharap perda ini dapat segera diubah,” kata Sonny.
Para pedagang menyampaikan terima kasih atas kesediaan Sonny menerima aspirasi mereka, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang semakin sulit dan kenaikan harga kios yang memberatkan. “Kami berharap apa yang disampaikan ini bisa dipenuhi dan harga kios dapat diturunkan dari yang ditetapkan dalam perda,” ujar Susi, salah seorang pedagang.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pj Sekdako Padang Panjang Winarno, asisten, kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Plt. Kepala BPKD, Kabag Hukum, Kasat Satpol PP dan Damkar, kepala BPBD Kesbangpol, dan Kabid Pasar.