Netanyahu ICC indonesia

Kabasurau.co.id. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa Indonesia mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan yang diunggah oleh Kemlu RI di akun Twitter resmi mereka, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).

Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap segala inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Israel, termasuk melalui ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Indonesia menilai langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina dan mendukung pembentukan Negara Palestina yang merdeka berdasarkan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Pada Kamis (21/11/2024), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang.

“ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” ujar pernyataan ICC.

Mari ikuti saluran WhatsApp Kabasurau.co.id. (Klik di sini) Kini Kabasurau.co.id tersedia di Google Berita, Yuk follow. (Klik di sini).