Kabasurau.co.id. Polres Pasaman Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering hasil sitaan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, bertempat di halaman Mako Polres, Senin (25/11/2024) pagi.
Barang bukti ganja kering ini disita pada Senin, 11 November 2024, dari tersangka berinisial MR (37) dan YS (30), warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Pemusnahan ganja kering tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto. Hadir pula Pj. Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Kepala BNK Kabupaten Pasaman Barat Rangga Noverio, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Lastarida Br. Sitanggang, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nargaban, Kasat Tahti Iptu Ralim, penasihat hukum Fadhlil Mustafa, serta kedua tersangka MR dan YS.
Acara pemusnahan diawali oleh Wakapolres Pasaman Barat dengan pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan barang terlarang tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Wakapolres menyatakan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah komitmen dan tanggung jawab kami sebagai Kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Kompol Chairul.
Barang bukti ganja kering seberat 28.878,82 gram dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat.
Setelah pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka sebagai pemilik barang bukti tersebut.
“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Pasaman Barat,” tutupnya.