Bawaslu politik uangKetuaBawaslu RI Rahmat Bagja.

Kabasurauc.o.id. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah mengkaji 130 laporan dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB, kajian awal mencakup berbagai informasi yang telah dikumpulkan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada Kamis (28/11/2024) menjelaskan bahwa laporan tersebut melibatkan dugaan pembagian uang dan materi lainnya yang melanggar Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada). “Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pilkada,” ujar Bagja.

Bagja menambahkan, jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender. Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang memberi maupun menerima uang atau materi untuk memengaruhi pemilih dapat dikenakan sanksi pidana. “Baik pemberi maupun penerima dipidana,” tegasnya. Pelaku terancam hukuman penjara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, merinci bahwa dugaan pelanggaran politik uang terbagi menjadi dua kategori, yakni pembagian uang dan potensi pembagian uang. Sebagian besar terjadi pada masa tenang, sebelum pemungutan suara, dan saat pemungutan suara.

“Sebanyak 71 laporan terkait dugaan pembagian uang dan 50 laporan dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang. Sementara itu, 8 laporan dugaan pembagian uang dan 1 laporan dugaan potensi pembagian uang ditemukan pada tahap pemungutan suara,” ungkap Puadi.

Dugaan politik uang selama masa tenang tersebar di berbagai provinsi seperti Sumatra Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan dugaan potensi pembagian uang dilaporkan di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Pada tahap pemungutan suara, dugaan pembagian uang tercatat di Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatra Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.

Bawaslu terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan. Kajian awal terhadap laporan-laporan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan bebas dari praktik politik uang.

Melalui pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Mari ikuti saluran WhatsApp Kabasurau.co.id. (Klik di sini) Kini Kabasurau.co.id tersedia di Google Berita, Yuk follow. (Klik di sini).