Kabasurau.co.id. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memulai babak baru dalam layanan keimigrasian dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara bertahap. Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (1/12/2024).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa penerbitan e-paspor diawali di 13 kantor Imigrasi sebagai percontohan sebelum diterapkan di seluruh kantor Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Godam melalui keterangan resmi.
Adapun 13 kantor Imigrasi yang dijadikan percontohan meliputi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Medan, Batam, Makassar, Tangerang, Surabaya, Ngurah Rai, dan Tanjung Priok.
Godam menjelaskan bahwa e-paspor dilengkapi cip elektronik berisi data biometrik, seperti foto wajah dan sidik jari pemegang paspor. Data tersebut dilindungi dengan teknologi enkripsi tingkat tinggi yang membuatnya sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga memiliki fitur keamanan tambahan, seperti tinta khusus dan hologram.
“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” jelasnya.
Keunggulan lain dari e-paspor adalah keamanan yang lebih tinggi, yang dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan, serta proses pemeriksaan yang lebih cepat, terutama di negara-negara yang sudah menggunakan sistem pembaca cip otomatis.
Menurut Godam, e-paspor kini menjadi standar internasional dokumen perjalanan yang telah diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia. Ia juga meyakini implementasi e-paspor 100 persen merupakan langkah penting dalam memperkuat paspor Republik Indonesia.