Kabasurau.co.id. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Barat, petugas menyita barang bukti narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat,” ujarnya.
Operasi mengungkap jaringan narkoba internasional tersebut dilakukan di berbagai lokasi, di antaranya Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Petugas menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:
- SR, yang berperan sebagai penghubung jaringan.
- SV, pembuat racikan dan bahan baku narkoba, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Cibinong.
- IV, pengemas barang, ditangkap di sebuah perumahan di Bojongsoang yang dijadikan laboratorium tersembunyi.
Selain itu, polisi juga memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Barang bukti yang disita antara lain 259 liter cairan liquid berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya lainnya.
“Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 670 miliar,” ungkap Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp 10 miliar.